Tuesday, October 9, 2018

Paguyuban Bendahara BOS Madrasah

Tags

Kudus. Suparno.web.id 
Dalam rangka membangun kesepahaman dalam menyikapi berbagai masalah dalam menangani administrasi BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) pada madrasah di wilayah kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, hari ini, Selasa 9 Oktober 2018 dibentuklah Paguyuban Bendahara BOS Madrasah yang beranggotakan para Guru / Tenaga Kependidikan yang mendapat tugas untuk mengelola BOS pada Madrasah.
Pembentukan paguyuban tersebut di pimpin oleh Ketua KKMI Undaan Kudus KH. Aly Murtafiin, S.Pd.I sekalighus diresmikan atau dikukuhkan oleh Waspenma Kecamatan Undaan beliau Bapak H. Masruchin, S.Ag., M.Pd.
Dalam kesempatan tersebut beliau berharap agar senantiasa bersyukur atas segala ni'mat yang diberikan dan amanah serta ikhlas dalam menjalankan tugas dengan tetap berdasar pada profesionalitas, dan dedikasi yang tinggi

Acara ini dihadiri oleh Waspenma Kecamatan Undaan, Ketua dan Pengurus Harian KKMI Kecamatan Undaan, Bendahara BOS se-Undaan dan OPM sekecamatan Undaan

Pembentukan Paguyuban Bendahara BOS tersebut tentu bukan tanpa alasan,  mengingat perlunya memahami Juknis BOS yang memang butuh penafsiran dalam kata dan kalimatnya, perlunya koordinasi terkait dateline penyetoran data baik dokumen pengajuan maupun pelaporan SPJ BOS . Keberadaan Paguyuban BOS ini juga diharapkan dapat lebih mengembangkan madrasah dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Madrasah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan manajemen madrasah
  3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan
  4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut
  5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( untuk madrasah swasta)
Struktur Paguyuban Bendahara BOS MI Kecamatan Undaan Kab. Kudus:
Pembina               : Pengawas Madrasah Kec. Undaan
Penangungjawab  : Ketua KKMI Kec. Undaan
Ketua                    : Suparno, S.Pd.I ( MI Undaan Tengah )
Wakil                    : Chamid, S.Pd.I  ( MI Glagah Waru )
Sekretaris             : Sri Wahyuni, S.Pd.I   ( MI Medini )
Bendahara            : Evita lianasari, S.Pd.I., S.Pd  ( MI Kutuk )
Fasilitator             : Sutrisno, M.Pd.I
Anggota :
1. Sumayah, S.Pd.I                 ( MI Kalirejo )
2. M. Arifin, S.Pd.I                ( MI Undaan Kidul )
3. Titin Rusmayanti, S.Pd.I    ( MI  Lambangan)
4. Moh. Anshori, S.Pd.I         ( MI Gatet )
5. Abu Na'im, S.Pd.I              ( MI Undaan Lor )
6. Asrori, S.Pd.I                     ( MI Wates )
7. Slamet Busro,A.ma            ( MI Ngemplak )
8. Musyarofah, S.Pd.I            ( MI Muhammadiyah )

Demikian artikel tentang Paguyuban Bendahara BOS Madrasah,  semoga dapat memberikan nilai lebih dalam dunia pendidikan madrasah